REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Pemerintah Qatar menyambut baik rencana kebijakan baru pemerintah Denmark. Beberapa waktu lalu, Denmark mengumumkan akan melarang segala tindak penodaan kitab suci Alquran.
Sebuah rancangan undang-undang disebut telah dikirim ke Parlemen, yang isinya melarang pembakaran salinan Alquran. Qatar pun berharap semua pihak terkait akan menyikapi RUU tersebut secara positif.
Tidak hanya itu, penerbitan undang-undang yang akan datang ini dinilai akan menjadi pencegah untuk mengekang ujaran kebencian dan Islamofobia di negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri Qatar, dalam sebuah pernyataan menyampaikan apresiasinya atas tanggapan pemerintah Denmark. Saat ini, sejumlah seruan mencegah pembakaran salinan Alquran menggema di negara-negara mayoritas Muslim.