Senin 28 Aug 2023 14:42 WIB

Legislator: Selebgram dan Konten Kreator Jangan Tergiur Promosikan Judi

Legislator minta selebgram dan konten kreator jangan tergiur promosikan judi online.

Ilustrasi judi online. Legislator minta selebgram dan konten kreator jangan tergiur promosikan judi online.
Foto: pixabay
Ilustrasi judi online. Legislator minta selebgram dan konten kreator jangan tergiur promosikan judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengingatkan para konten kreator dan selebgram tidak tergiur keuntungan dalam mempromosikan konten judi online di media sosial yang dapat mengakibatkan terjerat hukuman Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penggunaan media sosial saat ini banyak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, namun jangan sampai para konten kreator dan selebgram tergiur keuntungan dalam waktu sekejap dan berujung di balik jeruji," kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Andi Rio pun mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku konten judi online. Namun, dia mengingatkan pula agar kepolisian harus dapat menyelidiki lebih dalam aliran dana judi online lewat kerja sama dengan lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sehingga, lanjut dia, pemberantasan judi online tidak hanya berhenti sampai pada penangkapan selebgram semata, melainkan sampai pada penangkapan bandar besar pula.

"Nanti akan terlihat aliran dananya, Apakah dikendalikan dari dalam negeri atau luar negeri. Apakah yang mengendalikan judi online tersebut warga negara Indonesia atau warga negara asing. Tentunya ini harus dibuka ke publik agar tidak ada lagi selebgram dan konten kreator yang mudah tergiur endorse dari judi online," tuturnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pun mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan strategi judi online yang seakan dengan mudah memberikan keuntungan dengan cepat, namun berujung pada kemiskinan.

"Saya meyakini bahwa tidak ada judi yang membuat kaya, yang ada hanya membuat sengsara. Kepolisian juga harus dapat membangun kerja sama dengan Kominfo dalam memberantas situs dan akun media sosial tentang konten judi online di Indonesia," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement