Senin 28 Aug 2023 15:24 WIB

SRBI Bisa Jadi Alternatif untuk Investor

SRBI juga lebih mudah dan lebih kompetitif untuk dipindahtangankan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Edi Susianto (tengah) dan Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Dony Hutabarat (kanan) menjelaskan mengenai instrumen moneter baru yakni Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dalam taklimat media di Gedung BI, Senin (28/8/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Edi Susianto (tengah) dan Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Dony Hutabarat (kanan) menjelaskan mengenai instrumen moneter baru yakni Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dalam taklimat media di Gedung BI, Senin (28/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) saat ini sudah memiliki instrumen moneter baru yaitu Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Instrumen tersebut diterbitkan sebagai instrumen moneter pro-market untuk memperdalam pasar uang yang rencananya akan diimplementasikan pada 15 September 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto menegaskan, SRBI diterbitkan bukan untuk menjadi pesaing surat berharga negara (SBN). "Kalau kompetisi terhadap SBN, saya rasa tidak, ini alternatif bagi investor," kata Edi dalam taklimat media di Gedung BI, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Edi menegaskan, SRBI justru dapat mendukung dengan mengisi kekosongan ketika penerbitan SBN pemerintah mengalami kecenderungan menurun. Edi mengungkapkan, SRBi memiliki risiko yang lebih rendah dan tenornya hanya enam, sembilan, dan 12 bulan.

"Jika (investor) membutuhkan investasi di instrumen pasar uang, ini dukungan dari kami," tutur Edi.

Edi menambahkan, SRBI diterbitkan juga bukan untuk melepas SBN yang dibeli BI dengan skema burden sharing. Dia menegaskan, SRBI diterbitkan hanya untuk alternatif bagi investor.

Dia menuturkan, SRBI juga lebih mudah dan lebih kompetitif untuk dipindahtangankan. Edi menyebut, SRBI menjadi instrumen yang bisa diperjualbelikan.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, SRBI tersebut merupakan instrumen operasi moneter kontraksi.

"SRBI ini sebagai instrumen operasi moneter yang pro-market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang," kata Perry dalam konferensi pers RDB Bulanan BI, Kamis (24/8/2023).

Instrumen tersebut juga untuk mendukung upaya menarik aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio. Selain itu juga untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying.

"Ini bisa diperdagangkan dengan sistem diskonto di pasar sekunder, bisa dipindahtangankan, dan juga bisa dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk melalui pasar sekunder," ungkap Perry.

Perry menjelaskan, instrumen tersebut disebut sekuritas karena karena merupakan sekuritisasi dari SBN yg dimiliki oleh BI.

"BI kan punya lebih dari seribu triliun rupiah SBN. Nah, kita sekuritisasi SBN ini dijadikan underlying dengan tenor enam, sembilan, dan 12 bulan," jelas Perry.

SRBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Surat berharga tersebut sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa SBN milik Bank Indonesia.

SRBI merupakan instrumen operasi moneter kontraksi untuk mengelola likuiditas. Instrumen tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar uang dan stabilitas nilai tukar rupiah karena dapat ditransaksikan dan dimiliki oleh non bank (penduduk dan bukan penduduk) di pasar sekunder. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement