REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi menetapkan Kereta Cepat sebagai daftar Objek Vital Nasional. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan Kereta Cepat sebagai objek vital nasional, mengingat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, Kereta Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan Kereta Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva dalam Siaran Pers, Senin (28/8/2023).
Ia menuturkan, proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan tersebut telah melalui berbagai tahapan ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.