REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan per Senin (28/8/2023). Penetapan status itu ditujukan untuk sepuluh kecamatan yang melaporkan dampak kekeringan atau kesulitan air bersih.
“Sebelumnya kan kami sudah tetapkan status siaga darurat di 19 kecamatan, mulai 31 Juli-31 Oktober. Nah, mulai hari ini, kami tetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan di sepuluh kecamatan,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saepulloh, saat dikonfirmasi Republika, Senin.
Menurut Aah, sepuluh kecamatan itu adalah Cigedug, Malangbong, Pakenjeng, Limbangan, Peundeuy, Kadungora, Cikelet, Sukawening, Pameungpeuk, dan Pasirwangi. Status tanggap darurat bencana kekeringan di sepuluh kecamatan tersebut akan diberlakukan hingga 14 hari ke depan.
Aah mengatakan, penetapan status tanggap darurat itu dilakukan agar penanganan bencana kekeringan di lapangan dapat optimal. Ia menjelaskan, ada dua kegiatan utama yang akan dilakukan selama masa tanggap darurat bencana kekeringan.