Senin 28 Aug 2023 16:11 WIB

Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Rusak Citra TNI

TNI tak boleh mendiamkan kasus penculikan dan penganiayaan berujung kematian.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR, Nasir Djamil, mengecam keras penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oknum Paspampres kepada warga Aceh. Ia merasa, tindakan itu mencoreng citra dari institusi TNI di Indonesia.

Untuk itu, ia mendesak Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku. Nasir menegaskan, tidak boleh ada toleransi atas pelanggaran hukum serius yang dilakukan oknum tersebut.

Baca Juga

"Saya mendesak Panglima TNI memastikan pelaku tindakan ini ditangkap dan diperlakukan sesuai hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan warga negara dan merusak citra TNI yang sangat dihormati," kata Nasir kepada Republika.co.id, Senin (28/8/2023).

Ia menekankan, selain melanggar hukum, tindakan main hakim itu merupakan sesuatu yang dilarang dalam nilai-nilai sapta marga. Karenanya, apapun alasan dan latar belakangnya, menculik dan menganiaya melanggar hukum.

"Pelakunya, siapapun dia wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan mahkamah militer atau pengadilan koneksitas," ujar Nasir.

Politikus asal Aceh itu menegaskan, setiap anggota TNI wajib menjalankan tugas mereka dengan integritas dan profesionalitas tinggi. Termasuk, keamanan dan stabilitas nasional yang merupakan prioritas utama.

Menurut Nasir, pelanggaran hukum serius yang dilakukan oknum itu tidak dapat ditoleransi apapun latar belakangnya. Artinya, pelaku, siapapun statusnya, harus bisa diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, TNI tidak boleh mendiamkan saja kasus penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban yang merupakan warga Aceh itu meregang nyawa. Terutama, Panglima TNI sebagai atasan tertinggi TNI.

"Atasan dari oknum tersebut menyampaikan secara terbuka pelaku segera diproses secara hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement