REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait hal ini, penyidik telah mengamankan YBZ (34), pria warga Sendangguwo Selatan, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (28/8/2023).
Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya AA (23) korban KDRT yang tak lain merupakan istrinya sendiri.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, informasi terkait dengan peristiwa KDRT ini diterima oleh polisi pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui kanal Command Center bahwa ada kejadian KDRT hingga korban tidak sadarkan diri di lingkungan Sendangguwo Selatan Kelurahan Sendangguwo,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota piket reskrim bersama dengan petugas piket fungsi lainnya yang dipimpin oleh Pawas Ipda Heru Sudarmanto segera mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dari lokasi kejadian anggota polisi dapat memastikan telah terjadi peristiwa yang diduga merupakan KDRT.
Karena korban saat itu diketahui sudah meninggal dunia, polisi selanjutnya juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan adanya KDRT atas meninggalnya AA ini disampaikan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, sebelum kejadaian mereka mendengar keributan antara YBZ dengan AA, di dalam kamar, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar kapolrestabes.
Dari hasil oleh TKP di lokasi juga didapati pada badan AA ditemukan luka memar di sekujur tubuhnya. Sehingga, tindakan kepolisian pun diambil dengan mengamankan YBZ dan selanjutnya diperiksa di Mapolrestabes Semarang.
“Berdasarkan pemeriksaan ini polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” kata Irwan.