Senin 28 Aug 2023 17:10 WIB

Usulan Alat Pembakar Sampah di Yogya sudah Melalui Kajian Dampak Lingkungan

Dimungkinkan, alat ini baru bisa dioperasikan pada 2024 mendatang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja memasukan sampah ke dalam tungku pembakar mesin pemusnah sampah (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pekerja memasukan sampah ke dalam tungku pembakar mesin pemusnah sampah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajukan pembelian alat pembakar sampah (incinerator). Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati mengatakan, pengajuan alat ini sudah melalui kajian terkait dampak lingkungan.

Ririk menyebut, alat pembakar sampah yang diajukan sudah memenuhi syarat sesuai dengan standar kelayakan lingkungan. "Jadi, nanti itu incinerator itu tentunya yang sudah memenuhi syarat dan tidak mengganggu lingkungan, karena asap yang keluar (dihasilkan dari pembakaran) itu sudah sesuai dengan standar lingkungan, dan sudah ada kajiannya," kata Ririk kepada Republika, Senin (28/8/2023).

Saat ini, proses pengadaan alat ini masih terus dibahas DPRD bersama Pemkot Yogyakarta. Dimungkinkan, alat ini baru bisa dioperasikan pada 2024 mendatang.

Ririk menegaskan, proses pembakaran sampah menggunakan incinerator ini nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan lingkungan, dalam hal ini polusi. "Tidak mungkin kita membeli sesuatu yang akan menimbulkan dampak lagi. Sudah ada kajian dampak lingkungannya, itu justru untuk meminimalisir dampak lingkungan, tidak menimbulkan pencemaran udara," ungkap Ririk.