Senin 28 Aug 2023 17:23 WIB

Pemerintah Sanksi 11 Industri Penyebab Polusi Udara

11 Industri itu meliputi industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan arang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan sanksi administratif terhadap 11 entitas usaha yang menjadi salah satu sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut kesebelas entitas usaha yang dikenai sanksi tersebut bergerak di industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan juga arang.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas... Tadi industrinya yaitu stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan satu lagi yang arang. Sanksinya sanksi administratif," ujar Siti usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Siti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kesebelas entitas usaha tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, unit usaha yang dikenai sanksi tersebut harus memenuhi standar pengoperasian.

"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang gak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," ujar Siti.

Menurut Siti, pemeriksaan terhadap unit usaha di sekitar Jabodetabek ini akan dilakukan hingga 4-5 minggu ke depan. Kementerian LHK, kata Siti, telah melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap 161 unit usaha di enam titik lokasi yang lokasinya dekat dengan pengamatan peralatan di kementerian.

Ia mencontohkan sejumlah titik yang selalu konsisten tidak sehat yakni seperti di Sumur Batu dan Bantar Gebang yaitu sebanyak 120 unit usaha. Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 unit usaha, di Tangerang ada tujuh unit usaha, di Tangerang Selatan ada 16 unit usaha, dan di Bogor ada 10 unit usaha.

Selain itu, Siti juga mengaku telah meminta kepada pemimpin daerah setempat agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha dan juga masyarakat agar bisa menjaga lingkungan.

"Ada juga yang kami juga ada yang minta tolong ke pak camat, pak gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. Saya lihatnya kita sama-sama masyarakat untuk bangun gaya hidup baru untuk cinta lingkungan," jelasnya.

Siti menilai, sanksi penegakan hukum merupakan instrumen terakhir yang bisa diterapkan jika unit usaha yang dikenai sanksi tidak bisa memenuhi kewajibannya.

"Jadi saya memang meminta kepada tim coba dikontrol semuanya, lihat secara detail apa yang memang secara detil harus diberikan guidancenya," jelas Siti.

Siti menegaskan, sumber pencemaran kualitas udara di Jabodetabek mayoritas disebabkan oleh kendaraan, yakni sebesar 44 persen. Sedangkan PLTU menyumbang 34 persen dan sisanya adalah pembakaran rumah tangga, dll.

Karena itu dalam rapat terbatas ini, Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahannya untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. Jokowi meminta seluruh kementerian lembaga agar memfokuskan kegiatan penanganan dan pengendalian polusi udara.

"Jadi cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua K/L diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dalam melangkah dan dalam operasi lapangan," ujar Siti.

Siti juga menyebut bahwa Kementerian LHK diminta untuk melakukan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri pembangkit listrik dan melakukan uji emisi kendaraan secara ketat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement