Senin 28 Aug 2023 19:20 WIB

Maqashid Syariah Jadi Fondasi Utama Kebijakan Ekonomi Nasional

Maqashid syariah adalah dasar bagi pengembangan ekonomi Islam.

Dr Irfan Syauqi Beik, Ketua Departemen Literasi Keuangan Syariah-Majelis Pengurus Pusat ICMI pada Senin (28/8/2023) di Jakarta, mengatakan ICMI mendorong agar sistem maqashid syariah menjadi pondasi utama kebijakan ekonomi nasional.
Foto: ICMI
Dr Irfan Syauqi Beik, Ketua Departemen Literasi Keuangan Syariah-Majelis Pengurus Pusat ICMI pada Senin (28/8/2023) di Jakarta, mengatakan ICMI mendorong agar sistem maqashid syariah menjadi pondasi utama kebijakan ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendorong agar sistem maqashid syariah menjadi pondasi utama kebijakan ekonomi nasional dalam sistem demokrasi ekonomi yang direformasi. Sebab, maqashid syariah adalah dasar bagi pengembangan ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dengan menyeimbangkan peredaran harta secara adil dan seimbang baik secara personal maupun sosial.

“Sistem ekonomi syariah yang seutuhnya itu adalah menggabungkan kombinasikan antara fungsi komersial dengan fungsi sosial, sehingga menjadi antitesis dari ketimpangan dari ketidakseimbangan penguasaan aset dan kekayaan,” ujar Dr Irfan Syauqi Beik, Ketua Departemen Literasi Keuangan Syariah-Majelis Pengurus Pusat ICMI pada Senin (28/8/2023) di Jakarta, seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Menurut Irfan, tujuan utama sistem ekonomi ini adalah tercapainya falah, yakni hasanah fiddunya wa fil aakhiraah (kebaikan dunia dan akhirat). Namun apakah demokrasi ini bisa memfasilitasi untuk tercapainya falah itu, itulah masalah utamanya, jelas Irfan.

Ia juga menjelaskan, aspek Maqasid Syariah merangkum lima hal penting, yaitu: memelihara agama (hifzhu al-din), memelihara jiwa (hifzhu al-nafs), memelihara akal (hifzhu al-aql), memelihara keturunan (hifzhu al-nasl), dan memelihara harta (hifzhu al-mal). Namun dalam konteks kekinian, maqasid syariah juga perlu mencakup hal melindungi keamanan (hifzhu alamn), dan perdamaian (hifzhu al-salamah), karena keamanan dan keselamatan ini merupakan ancaman nyata dan serius serta sering terjadi.

"Aspek keadilan itu menjadi hal yang fundamental dalam ekonomi syariah, kita akan bisa mencapai Falah itu. Karena itu, menurut saya maqashid Syariah ini harus dijadikan pondasinya," katanya.

Irfan menambahkan ICMI telah mengusulkan Ekonomi Syariah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Hal itu diperlukan sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung penguatan ekonomi nasional.

Usulan tersebut disampaikan sudah disampaikan pada pertemuan Majelis Pengurus Pusat ICMI yang dipimpin Ketua Umum ICMI Prof Arif Satria dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rangka memberikan masukan soal RPJPN 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI di Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement