Senin 28 Aug 2023 20:23 WIB

Provinsi Lampung Raih UHC, 95,31 Persen Penduduk Terlindungi Program JKN

BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan.

Provinsi Lampung mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di Gedung Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (28/08/2023).
Foto: Dok BPJS Kesehatan
Provinsi Lampung mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di Gedung Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (28/08/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Provinsi Lampung mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di Gedung Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (28/08/2023). UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN.

Semua penduduk juga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan baik promotif, prenventif, kuratif dan rehabilitasi bermutu dengan biaya terjangkau. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam sambutannya saat acara launching UHC Provinsi Lampung mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung yang telah memiliki perlindungan finansial dan jaminan akses layanan kesehatan sebagai Peserta JKN. 

Ia juga sampaikan rasa bangga kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmen besarnya dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakatnya. "Dukungan dari Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN," ujar Ali Ghufron.

"Peran Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yaitu memastikan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Lampung terlindungi Jaminan Kesehatan dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan program JKN," tutur Ali Ghufron menambahkan.

Sampai dengan 01 Agustus 2023, jumlah peserta JKN Provinsi Lampung telah mencapai 8.527.908 jiwa atau 95,31 persen dari total penduduk, sehingga masih ada lebih kurang 419.550 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN. 

Berdasarkan cakupan kepesertaan tersebut, terdapat 11 Kabupatan/Kota yang sudah mencapai UHC yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu. Berikutnya Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Pesisir Barat, serta terdapat 4 Kabupaten di Provinsi Lampung yang belum mencapai UHC. 

"Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita upayakan agar seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Lampung dapat terlindungi kesehatannya dan tentu saja kami siap mendukung dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut. Semoga dengan tercapainya UHC Provinsi Lampung ini, dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Daerah yang belum UHC agar segera mencapai minimal 95 persen kepesertaan JKN," ungkap Ali Ghufron.

BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi. Di antaranya melalui peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi Badan Usaha, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai Peserta JKN. Peran dan dukungan Pemerintah Daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi Peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC.

Menurut Ali Ghufron, partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat (badan usaha/badan hukum, filantropi perorangan atau masyarakat umum lainnya) misalnya berkontribusi dalam pendaftaran PBPU Kolektif atau berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN PBPU Kelas 3 diharapkan akan meningkatkan cakupan kepesertaan. 

"Selain itu tentunya dibutuhkan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dan juga sinergi dengan Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat agar target RPJMN ini dapat tercapai, sehingga perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud,” tutur Ali Ghufron.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 Kementerian atau Lembaga termasuk Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota. Guna mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau UHC. 

"Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung program JKN ini dan memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Lampung, memiliki perlindungan dasar akan jaminan lesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif program JKN," ungkapnya. 

Namun masih terdapat empat Kabupaten yang belum tercapai UHC yaitu Kabupaten Lampung Barat dengan capaian 92,51 persen, Kabupaten Way Kanan 83,33 persen, Kabupaten Tulang Bawang 82,73 persen, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat 72,70 persen. 

"Untuk empat kabupaten ini harapannya segera mengambil langkah-langkah strategis melakukan percepatan UHC. Sehingga secara keseluruhan dapat mendukung capaian UHC Provinsi Lampung dan bisa segera mencapai minimal 98 persen atau 100 persen di tahun 2024," ujarnya.

Ia menambahkan Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung. Sebelumnya juga telah tersusun Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan wujud dukungan Pemprov Lampung akan keseriusan dalam mendukung program JKN. 

"Untuk memastikan mutu layanan JKN, Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah serta pimpinan fasilitas pemerintah dan swasta Lampung untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement