REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap 15 calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Dua di antaranya adalah caleg dari partai berlambang kepala banteng itu.
Jelasnya, caleg-caleg yang pernah mengalami permasalahan hukum akan dipertimbangkan dengan seksama oleh PDIP. Hasilnya, partainya menampung rekomendasi terkait caleg-caleg tersebut.
"Misalnya ada rekomendasi dari beberapa tokoh-tokoh yang diberikan kepada kami karena melihat adanya suatu etikad baik," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ia mencontohkan salah satu caleg dari PDIP, yakni Rokhmin Dahuri. Rokhmin merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2001–2004 dan eks terpidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII, yang meliputi wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.
"Beliau itu menjadi ahli berkaitan dengan maritim, beliau banyak diterima di kalangan perguruan tinggi, dan kita juga tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan Prof Rokhmin saat itu, itu tidak bisa terlepas dari aspek-aspek politik," ujar Hasto.
"Tapi kita telah melihat jati dirinya Prof Rokhmin menjadi seorang pemimpin yang baik, yang turun ke bawah, dan prosesnya sudah berlangsung sangat lama," sambungnya.
Sebelumnya, ICW menemukan lagi tiga nama koruptor yang sudah menjalani hukuman alias eks terpidana kasus korupsi, terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan calon anggota DPD Pemilu 2024. Temuan tiga nama itu melengkapi 12 nama yang didapatkan ICW sebelumnya.
ICW mengetahui 15 nama itu setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipublikasikan KPU. Sebanyak 15 nama itu terdiri atas sembilan caleg DPR dan enam calon anggota DPD.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, 15 nama itu baru sebatas hasil analisa ICW terhadap DCS Anggota DPR dan DPD. Kemungkinan masih ada mantan terpidana kasus korupsi lainnya yang maju sebagai calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
ICW, kata Kurnia, menyayangkan ada belasan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.
"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia lewat siaran persnya, Ahad (27/8/2023).