Senin 28 Aug 2023 23:18 WIB

Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang dari Sembilan Saksi

Penyidik mengagendakan pemeriksaan 13 orang saksi pada pekan ini.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan memeriksa sembilan orang saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penanganan kasus TPPU itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga

"Update perkembangan penanganan penyidikan kasus TPPU Panji Gumilang, hari ini Senin dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan sembilan orang saksi yang diperiksa berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al Zaytun. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang. Pemeriksaan terus berlanjut hingga sepekan ini.

Rencananya, kata Whisnu, penyidik mengagendakan pemeriksaan 13 orang saksi pada pekan ini. "Saksi-saksi dari pihak yayasan, madrasah dan penerima dana," tambahnya.

Bersamaan dengan itu, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Bareskrim juga berkoordinasi dengan ahli yayasan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman pemeriksaan terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," ujar Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penyidikan kasus dugaan TPPU ini, Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka. Panji Gumilang saat ini ditersangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Untuk kasus penistaan agama, perkembangan penanganan perkara saat ini berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap pertama ke jaksa penuntut umum. Penyidik menunggu perkembangan penelitian dari kejaksaan, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement