Selasa 29 Aug 2023 08:48 WIB

Napoleon Bonaparte Selamat dari Pemecatan Polri

Eks terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Eks terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan Polri.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Eks terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan terpidana kasus korupsi Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Napoleon tetap sebagai anggota Polri.

KKEP hanya menghukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut dengan sanksi etik berupa demosi. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, Sidang KKEP terhadap Napoleon digelar Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Lima pengadil dalam sidang etik internal kepolisian tersebut, adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri selaku ketua majelis. Empat anggota majelis internal yang turut memutuskan, yakni Irjen Imam Widodo, Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo, dan Irjen Hary Sudwijanto. 

Hasil Sidang KKEP, kata Ramadhan menyatakan, Napoleon telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penghapusan status red notice atau buronan terhadap nama Joko Tjandra.

Dari perbutan Napoleon tersebut, menurut Ramadhan, Sidang KKEP menebalkan status Napoleon sebagai pelanggar atas kesalahannya tersebut sebagai terpidana selama 4 tahun penjara oleh putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).

Dari perbuatan, dan status hukum tersebut, Sidang KKEP menyatakan, Napoleon melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 7 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (1) c, Pasal 13 ayat (1) e, dan Pasal 13 ayat (2) a Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar (Napoleon) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan, Senin (28/8/2023). 

Atas sanksi etika tersebut, kata Ramadhan, Sidang KKEP memerintahkan agar Irjen Napoleon menjalani hukuman berupa permintaan maaf. “Kewajiban pelanggar (Irjen Napoleon), untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan,” ujar Ramadhan.

Adapun keputusan KKEP yang kedua...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement