Selasa 29 Aug 2023 12:15 WIB

Wafat karena Kecelakaan Kerja, Petugas Haji Dapat Santunan

Santunan kecelakaan kerja diberikan langsung oleh Menag dan Dirut BP Jamsostek.

Korban Kecelakaan Kerja dapat santunan BP Jamsostek
Foto: Dok web
Korban Kecelakaan Kerja dapat santunan BP Jamsostek

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Tak ada yang menduga kematian datang. Tak ada yang mengundang, apalagi menantikannya. 

Seorang pekerja selalu melaksanakan rutinitas. Berangkat bekerja dengan niat ibadah dan menghidupi keluarga tercinta. Namun, siapa sangka, saat asyik melaksanakan khidmah melayani petugas haji di Tanah Suci, seorang petugas bimbingan ibadah haji kloter 73, Ahmad Ridlo, tutup usia di tanah yang pernah menjadi tempat dakwah para nabi, Arab Saudi.

Baca Juga

Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP. 

Atas musibah ini, pemerintah merespons cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah  Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Menteri Agama menyatakan bahwa Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum, oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement