REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar rapat klarifikasi bersama perusahaan otomotif dalam rangka menanggapi viralnya keluhan masyarakat terkait rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor yang korosi atau berkarat dan patah.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan menyampaikan, rapat klarifikasi ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan serta meminta penjelasan soal rangka eSAF yang patah dan viral di media sosial. "Pertemuan ini penting dilakukan karena itu kita perlu menelusuri dan meminta penjelasan kepada perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan," ujar Danto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Danto menuturkan sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah akan membentuk tim penelitian yang menangani isu korosi dan patah rangka eSAF yang terdiri atas Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan perusahaan otomotif.
Sebagai informasi, rangka eSAF merupakan desain struktur bagian depan yang terhubung dengan duduk pengendara pada sepeda motor. "Di samping itu, perusahaan juga akan melakukan perbaikan dan perawatan sesuai kondisi yang diperlukan melalui bengkel resmi terdekat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan selamat," kata Danto.
Berdasarkan hasil rapat ini, perusahaan juga membuka jalur penyampaian keluhan terkait rangka eSAF. Selain itu, konsumen pun dapat mendatangi bengkel resmi terdekat untuk melakukan perawatan dan perbaikan sesuai dengan kondisi unit motor.
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengawal dan mengawasi isu ini sesuai pada tugas pokok dan fungsi yang semestinya untuk mewujudkan keselamatan pada kendaraan bermotor. Sebelumnya, Danto menyampaikan bahwa masalah ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat tetapi juga pemerintah.
Adapun perwakilan dari Kemenhub yang akan dilibatkan salah satunya dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Balai milik Kemenhub ini bertugas menguji kendaraan, termasuk produk sepeda motor sebelum dijual ke pasar. Tugas mereka menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).