Selasa 29 Aug 2023 11:31 WIB

Resmi! Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Satu NIK Satu Unit

Kebijakan ini adalah untuk percepatan membangun ekosistem kendaraan listrik.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas mengganti baterai motor listrik dalam pameran Festival Energi Terbarukan [RE]Spark di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas mengganti baterai motor listrik dalam pameran Festival Energi Terbarukan [RE]Spark di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbarunya mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai. 

Kebijakan tersebut tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. "Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus.

Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Empat kategori penerima subsidi ...

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement