REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pelaku UMKM tidak terjebak dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, banyak pelaku UMKM terutama kaum ibu yang menjadi korban pinjol ilegal.
“Saya tahu banyak yang butuh pembiayaan dan akses keuangan, tapi jangan sampai terjerat pinjol ilegal. Banyak ibu-ibu jadi korban. Jadi, hati-hati,” kata Friderica dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) Series 2 yang disiarkan secara daring, Selasa (29/8/2023).
Friderica menegaskan, saat ini skema skema penipuan banyak sekali macamnya. Dia menuturkan, OJK bersama kementerian lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal. Dia menuturkan, kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal sudah lebih dari Rp 100 triliun.
“Jadi, ibu-ibu harus hati-hati jangan sanmpai masuk kepada skema seperti ini,” ujar Friderica.