Selasa 29 Aug 2023 13:45 WIB

OJK Beberkan Banyak Ibu-Ibu Jadi Korban Pinjol Ilegal dan Rentenir

Kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal sudah lebih dari Rp 100 triliun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sambutan dalam acara OJK Seminar On Financial Inclusion di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan seminar dengan tema Closing The Financial Inclusion on Financial Inclusion and Urbans Through Digital Financial Inclusion yang dihadiri sejumlah tokoh dari perwakilan negara ASEAN. Seminar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan dari ASEAN Chairmanship 2023 yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023 mendatang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sambutan dalam acara OJK Seminar On Financial Inclusion di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan seminar dengan tema Closing The Financial Inclusion on Financial Inclusion and Urbans Through Digital Financial Inclusion yang dihadiri sejumlah tokoh dari perwakilan negara ASEAN. Seminar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan dari ASEAN Chairmanship 2023 yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pelaku UMKM tidak terjebak dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, banyak pelaku UMKM terutama kaum ibu yang menjadi korban pinjol ilegal.

“Saya tahu banyak yang butuh pembiayaan dan akses keuangan, tapi jangan sampai terjerat pinjol ilegal. Banyak ibu-ibu jadi korban. Jadi, hati-hati,” kata Friderica dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) Series 2 yang disiarkan secara daring, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Friderica menegaskan, saat ini skema skema penipuan banyak sekali macamnya. Dia menuturkan, OJK bersama kementerian lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal. Dia menuturkan, kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal sudah lebih dari Rp 100 triliun.

“Jadi, ibu-ibu harus hati-hati jangan sanmpai masuk kepada skema seperti ini,” ujar Friderica.