REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan mengaku tidak khawatir dukungan parlemen lemah jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Anies Baswedan mengemukakan hal itu ketika menanggapi pertanyaan dari mahasiswa UI yang menanyakan bagaimana dukungan parlemen yang lemah dan akan menyulitkan dalam mengambil kebijakan bagi seorang pemimpin.
"Kekuatan proposal kebijakan ada pada kontennya. Ketika kebijakan berorientasi pada masyarakat banyak, pemerintah bisa mengomunikasikan kepada publik dan meminta dukungan publik karena untuk kepentingan masyarakat," kata Anies Baswedan dalam acara kuliah kebangsaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Jawa Barat, Selasa.
Pada kesempatan itu, Anies menceritakan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Partai yang mendukungnya hanya dua partai dari sembilan partai yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta. "Apa yang terjadi persuasi sampaikan gagasan, argumen dibangun, data-data dikumpulkan, dan ini menjadi kekuatan bahwa kepentingan umum menjadi yang terbesar," katanya.
Jika kebijakannya tidak ada kepentingan umum dan partisan, menurut dia, perlu otot politik yang kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, kalau tidak pakai otot politik, kebijakan ini tak bisa jalan. "Jika tidak mempunyai data, tak ada scientific, dan tak berpihak pada masyarakat, maka sulit berjalan," kata Anies.
Saat ini Anies Baswedan didukung oleh tiga parpol, yaitu PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk maju pada Pilpres 2024.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar kuliah kebangsaan bagi tiga putra terbaik bangsa Indonesia. Ketiganya adalah Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah).
Untuk pertama, pihak FISIP UI menghadirkan Anies Rasyid Baswedan pada hari Selasa (29/8) pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Selanjutnya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang akan ditentukan waktunya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.