REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menangkap dua warga Kabupaten Ciamis yang diduga mempromosikan sarana untuk bermain judi slot secara daring atau online. Kedua pelaku diduga mempromosikan judi slot melalui akun media sosial pribadi untuk mendapat keuntungan.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan patroli siber yang dilakukan polisi. Usai memiliki sejumlah bahan, polisi akhirnya menangkap dua orang warga, masing-masing berinisial AH (25 tahun) dan S (21), pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Keduanya diduga mempromosikan judi slot dengan akun medsosnya," kata Tony saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus itu. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel yang digunakan para pelaku sebagai sarana mempromosikan judi slot.