Anggota Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara tempat usaha kuliner yang menunggak pajak daerah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). Pemerintah daerah setempat menutup sementara tempat usaha itu untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Anggota Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara tempat usaha kuliner yang menunggak pajak daerah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). Pemerintah daerah setempat menutup sementara tempat usaha itu untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara tempat usaha kuliner yang menunggak pajak daerah di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023).
Pemerintah daerah setempat menutup sementara tempat usaha itu untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah.
sumber : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Advertisement