Selasa 29 Aug 2023 14:41 WIB

DPR Resmi Hapus 9 RUU dari Prolegnas 2020-2024

Prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 dari sebelumnya 259 RUU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menarik sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, dua dari sembilan RUU dihapus sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law. Keduanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga

Sedangkan tujuh RUU sisanya sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuh RUU tersebut adalah revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI).

Selanjutnya adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, dan revisi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dua terakhir adalah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.

"Menyepakati untuk menarik sembilan rancangan undang-undang dari prolegnas RUU tahun 2024 karena sudah masuk dalam Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar Baidowi dalam rapat paripurna, Selasa (29/8/2023).

Selanjutnya, DPR menambahkan tiga RUU untuk masuk ke Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional yang merupakan usulan pemerintah. Serta, RUU tentang Permuseuman usulan DPR.

"Prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU," ujar Baidowi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement