Rabu 30 Aug 2023 00:17 WIB

Video Ajak Pilih Ganjar Di-takedown, Ini Respons Gibran

Dalam video itu Gibran mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait video dirinya yang berisi ajakan memilih bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo di media sosial. Ia mengaku tak tahu sama sekali mengenai hal tersebut.

Dari penelusuran Republika.co.id, di akun TikTok dan YouTube PDIP sudah tidak ada video tersebut. Seperti diketahui, video tersebut diunggah pada Senin (21/8/2023). Begitu juga dengan video Wali Kota Medan Bobby Nasution.  

Baca Juga

Sebelumnya, video ajakan tersebut diunggah akun YouTube dan TikTok PDIP Senin (21/8/2023) lalu. Video berdurasi tersebut mengajak masyarakat datang ke TPS untuk memilih PDIP dan Ganjar Pranowo.

"Halo selamat siang, saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari 2024 nanti untuk memilih PDIP dan Pak Ganjar terima kasih," ujar Gibran dalam video itu.

Ditemui di gedung DPRD Kota Solo, Gibran mengaku tak tahu soal video tersebut sudah dihapus. Bahkan Gibran juga mengaku tidak mengetahui kapan video itu diunggah.

"Saya nggak tahu kapan upload-nya kapan takedown-nya saya nggak tahu ya," katanya di kantor DPRD Solo, Selasa (29/8/2023).

Gibran mengatakan video tersebut memang diambil sudah lama. Tepatnya saat dirinya mengikuti sekolah partai. "Ya diambil waktu sekolah partai, saya nggak tahu," katanya.

Sebelumnya, video sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan capres partainya Ganjar Pranowo tiba-tiba dihapus dari akun X/Twitter resmi partai berlogo banteng itu. Masalahnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mulai mengusut tindakan yang diduga curi start kampanye itu.

Sejumlah video ajakan memilih itu sudah tidak ada lagi di akun X PDIP pada Senin (28/8/2023) malam. Ketika tautan video tersebut dibuka, muncul pesan "Maaf, tweet tersebut telah dihapus".

Menghilangnya video barang bukti tersebut terjadi ketika Bawaslu masih menunda-nunda pengusutan. Bawaslu pada Senin (28/8/2023) siang, menyatakan masih menunggu temuan pengawas dan laporan masyarakat untuk mulai mengusut dugaan kampanye colongan yang dilakukan PDIP itu.

"Yang jelas, pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada dua, yakni temuan dan laporan. Kita tunggu informasi awal hasil pengawasan Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan.

Puadi enggan menjawab pertanyaan wartawan soal apakah video ajakan memilih itu melanggar ketentuan kampanye. Dia mengatakan, pihaknya akan melihat video tersebut terlebih dahulu sebelum menyatakan ada pelanggaran atau tidak.

Sementara itu, dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, tindakan PDIP menyebar video ajakan memilih itu jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, penyebaran dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu juga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

Titi menuturkan, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.

"Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu," kata Titi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement