Selasa 29 Aug 2023 20:32 WIB

Syarat Subsidi Dipemudah, Menperin: Kita Tingkatkan Populasi Motor Listrik

Syarat penerima bantuan pembelian motor listrik disederhanakan.

 Seorang konsumen menyimak penjelasan dari agen penjual motor listrik.
Foto: Dok. BTN
Seorang konsumen menyimak penjelasan dari agen penjual motor listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini penyederhanaan syarat penerima bantuan pembelian motor listrik akan meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki motor listrik. Syarat penerima bantuan pembelian motor listrik disederhanakan dari sebelumnya ada empat syarat menjadi hanya satu yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Saya kira ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mengisi populasi dari keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar populasi dari motor listrik," katanya ditemui seusai Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Untuk meningkatkan penyerapan bantuan serta mendorong adopsi kendaraan listrik yang lebih masif, pemerintah menyederhanakan syarat penerima bantuan pembelian motor listrik itu lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Adapun pada aturan sebelumnya, penerima bantuan subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

"Jadi syaratnya kita sederhanakan. Permenperinnya sudah ditandatangani dan sudah on, sudah jalan. Tidak ada lagi syarat yang lain, syaratnya yaitu satu NIK satu motor listrik," katanya.

Agus berharap, diperluasnya bantuan pembelian motor listrik akan dapat mendorong pencapaian target kuota penyaluran bantuan pembelian motor listrik yang ditargetkan mencapai 200 ribu unit hingga akhir 2023 mendatang.

"Angka insentifnya tidak ada perubahan, kuota tidak ada yang berubah. Prasyaratnya saja yang kita ubah untuk memudahkan karena strategi kita sekarang adalah mengisi populasi (dengan kendaraan listrik)," imbuhnya.

Agus mengungkapkan, penyederhanaan syarat penerima bantuan juga diharapkan bisa mengubah pola pikir (mindset) masyarakat soal kendaraan listrik. Ia juga menekankan telah meminta produsen baik itu motor dan mobil listrik untuk aktif melakukan sosialisasi soal kendaraan listrik. Selain lebih murah dan ekonomis dibandingkan kendaraan berbasis energi fosil, kendaraan listrik juga nyaman, mudah digunakan dan lebih ramah lingkungan.

"Itu tugas kita bersama, bukan hanya tugas Kemenperin untuk mensosialisasikan alat transportasi konvensional menuju listrik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement