Selasa 29 Aug 2023 21:51 WIB

Demi Judi Online, Pemuda di Bandung Nekat Mencuri

Pelaku menjual barang-barang hasil curiannya untuk judi online.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Jimy Ramdhani (30 tahun) pemuda asal Buahbatu, Kota Bandung nekat mencuri di minimarket agar hasilnya bisa dipakai judi online.
Foto: Dok Republika
Jimy Ramdhani (30 tahun) pemuda asal Buahbatu, Kota Bandung nekat mencuri di minimarket agar hasilnya bisa dipakai judi online.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Jimy Ramdhani (30 tahun) pemuda asal Buahbatu, Kota Bandung nekat melakukan pencurian pada sebuah minimarket di wilayah Regol, Kota Bandung kurun waktu Juli dan Agustus. Ia nekat melakukan aksi itu agar bisa mendapatkan uang untuk judi online.

Kapolsek Regol AKP Aji Roznaldi Nugroho mengatakan modus tersangka mencuri di sebuah minimarket dengan cara memasuki minimarket sebelum tutup. Ia bersembunyi di minimarket saat karyawan tengah lengah.

Baca Juga

Setelah para karyawan pulang, ia menuturkan, tersangka keluar dari persembunyian dan langsung mencuri ratusan rokok dan barang lainnya. Tersangka dapat keluar dari minimarket melalui salah satu pintu.

"Ratusan rokok diambil pelaku, beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko," ucap dia, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Juli dan Agustus. Penyidik langsung bergerak menyelidiki kasus pencurian di minimarket dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku menjual barang-barang hasil curiannya untuk dipakai judi online," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan. Ia diancam dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement