Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Bea Cukai Sita Rokok dan Miras ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Bengkulu

Selasa 29 Aug 2023 23:12 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Rokok ilegal (ilustrasi). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat telah melakukan penyitaan terhadap ribuan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol.

Rokok ilegal (ilustrasi). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat telah melakukan penyitaan terhadap ribuan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai di Bengkulu telah melakukan penindakan 194 kasus rokok dan minuman alkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat telah melakukan penyitaan terhadap ribuan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan prakiraan total nilai barang Rp 2,08 miliar. Barang yang disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Bengkulu tersebut berupa 1.647.620 batang rokok ilegal dan 165,15 liter MMEA.

"Sejak Januari hingga 30 Juli 2023, Bea Cukai di Bengkulu telah melakukan penindakan 194 kasus rokok dan minuman alkohol ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatra Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Kota Bengkulu, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan penindakan tersebut paling banyak dilakukan di Kota Bengkulu dengan total 182 kasus dan 1.599.020 batang rokok ilegal, dan di Kabupaten Bengkulu Tengah empat kasus dan 31.200 batang rokok ilegal. Kemudian di Kabupaten Bengkulu Selatan empat kasus dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 8.600 batang, Kabupaten Mukomuko satu kasus dengan 7.600 batang dan Kabupaten Bengkulu Utara tiga kasus dengan rokok ilegal yang disita yaitu 1.200 batang.

Estty menjelaskan, rokok dan MMEA yang ditemukan di wilayah Provinsi Bengkulu bukan hasil produksi warga setempat melainkan berasal dari luar daerah. Jalur masuk barang-barang tersebut melalui Provinsi Sumatera Selatan tepatnya dari Kota Lubuk Linggau ke Kabupaten Rejang Lebong dan dari Kota Pagar Alam ke Kabupaten Bengkulu Selatan.