Rabu 30 Aug 2023 13:58 WIB

Menaker Dukung Peningkatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk PMI

Sebanyak 9000 PMI di Arab Saudi terlindungi Jamsostek.

Red: Erdy Nasrul
Kegiatan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan
Foto: KJRI Jeddah
Kegiatan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan, pemerintah memiliki komitmen serius melindungi para PMI. Sebab, lingkungan dan tantangan yang dihadapi pekerja migran lebih kompleks dan membutuhkan perhatian yang lebih sehingga mereka dapat lebih maksimal mengaktualisasikan diri.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan tujuh manfaat baru jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah.

Baca Juga

Lebih lanjut, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.

Terlebih baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Adapun tujuh di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.