Rabu 30 Aug 2023 12:18 WIB

KPU akan Larang Kampanye di Sekolah yang Siswanya Belum Usia Memilih 

Putusan MK memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pendidikan.

Rep: Febryan A./ Red: Fernan Rahadi
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melarang kampanye politik di sekolah yang siswanya belum usia memilih, yakni mulai dari PAUD hingga SMP. Larangan itu akan dimuat dalam revisi Peraturan KPU tentang Kampanye. 

Hasyim menjelaskan, pihaknya saat ini tengah merancang draf revisi PKPU Kampanye sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pendidikan sepanjang mendapatkan izin kepala sekolah dan tidak menggunakan atribut. Salah satu pasal yang disisipkan adalah soal lembaga pendidikan apa saja yang boleh digunakan untuk berkampanye. 

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya akan melarang kampanye di sekolah yang siswanya belum usia memilih karena UU Pemilu melarang kampanye melibatkan warga negara yang belum masuk kategori pemilih. Kampanye hanya akan diperbolehkan di lembaga yang siswanya sudah punya hak pilih. 

"Yang paling memungkinkan kan di perguruan tinggi. Kalau di sekolah menengah atas kan masih sebagian di bawah 17 tahun, sebagian sudah 17 tahun ke atas," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).