Rabu 30 Aug 2023 11:17 WIB

KPU akan Larang Kampanye di Sekolah yang Siswanya Belum Miliki Hak Pilih

Kampanye hanya akan dibolehkan di lembaga yang siswanya memiliki hak pilih.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengaku pihaknya akan melarang kampanye politik di sekolah yang siswanya belum usia memilih, yakni mulai dari PAUD hingga SMP. Larangan itu akan dimuat dalam revisi Peraturan KPU tentang Kampanye.

Hasyim mengatakan, pihaknya saat ini tengah merancang draf revisi PKPU Kampanye sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pendidikan sepanjang mendapatkan izin kepala sekolah dan tidak menggunakan atribut. Salah satu pasal yang disisipkan adalah soal lembaga pendidikan apa saja yang boleh digunakan untuk berkampanye.

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya akan melarang kampanye di sekolah yang siswanya belum usia memilih karena UU Pemilu melarang kampanye melibatkan warga negara yang belum masuk kategori pemilih. Kampanye hanya akan diperbolehkan di lembaga yang siswanya sudah punya hak pilih.

"Yang paling memungkinkan kan di perguruan tinggi. Kalau di sekolah menengah atas kan masih sebagian di bawah 17 tahun, sebagian sudah 17 tahun ke atas," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).

Ketika ditanyakan lagi apakah kampanye akan dilarang juga di SMA, Hasyim belum bisa memberikan jawaban pasti. Dia mengaku masih mengkaji pelarangan di SMA dengan sejumlah pihak terkait seperti Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan partai politik.

MK pada Selasa (15/8/2023) membacakan putusan atas perkara nomor 65/PUU-XXI/2023. Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi: "(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Merespons putusan tersebut, sejumlah pihak, mulai dari menteri hingga orang tua siswa, meminta agar kampanye politik hanya diperbolehkan di perguruan tinggi. "Saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usahlah dipakai tempat untuk berkampanye. Biarlah mereka guru-guru fokus mengantar peserta didiknya untuk menebus ketertinggalan akibat learning loss kemarin saat Covid-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement