REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menangkap seorang pengedar obat keras berbahaya (OKB). Pelaku YD (50 tahun) warga Kampung Cikawao, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditangkap dengan barang bukti 12.740 butir OKB warna putih dan kuning yang diduga mengandung tramadol. Tersangka ditangkap polisi setelah ada pengaduan masyarakat melalui layanan WhastApp (WA) ‘Lapor Pak Kapolres Reborn’ Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dalam keterangannya mengatakan, OKB yang dijual pelaku dikonsumsi masyarakat usia produktif (remaja dan dewasa). Obat yang memiliki efek berbahaya ini, menurut dia, digemari kalangan muda lantaran harganya yang murah.
"Kami sangat konsen memberantas OKB karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Bayangkan saja per 10 butir dijual dengan harga Rp 12 ribu dan sangat terjangkau masyarakat. Tapi, dibalik harganya yang murah, maka dampaknya bagi pengguna sangat berbahaya,’’ ujar dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8/2023).
Penangkapan tersangka, kata Aldi, berlangsung Senin (28/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Cipatat, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan pesan singkat WA ke nomor pribadi Kapolres (Lapor Pak Kapolres Reeborn).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit II Sat Narkoba Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap YD di rumah kontrakannya beserta barang bukti OKB yang dijual ke masyarakat.
Barang bukti tersebut, yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000 butir. Sebanyak 13 bungkus plastik bening berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga Trihexiphenidyl dengan total sebanyak 130, 811 strip obat warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 8.110 tablet, uang tunai Rp 976.000, dan satu unit HP.
‘’Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyangkaipannya ke layanan ‘Lapor Pak Polisi Reborn’. Layanan ini sangat membantu kami,’’ kata dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, tersangka YD dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.