REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas hasil penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang belum dapat diajukan ke pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidikan Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap. Jaksa meminta kepolisian memenuhi catatan pengembalian berkas untuk memenuhi syarat formal dan materil.
“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang), belum lengkap secara formil dan materil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2023).
Ketut menerangkan, pengembalian berkas atau P-19 ke penyidik sudah dilakukan pada Selasa (29/8/2023). Ketut tak menerangkan tentang syarat formil maupun materil yang kurang tersebut menyangkut hal apa.
Akan tetapi, dikatakan dia, penyidik, masih punya waktu untuk memenuhi apa yang sudah menjadi catatan jaksa untuk melengkapi berkas hasil penyidikan agar dapat diajukan ke persidangan. Pun dikatakan Ketut, pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyidik, merupakan hal lumrah dalam proses hukum acara pidana.
“Untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan terus melakukan kordinasi dengan tim penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan, dan pemberkasan,” terang Ketut.
Jika syarat formil maupun materil berkas dari penyidik tersebut dinyatakan lengkap, nantinya jaksa akan segera menyusun dakwaan, dan pelimpahan kasus tersebut ke persidangan untuk mengadili Panji Gumilang. Diketahui, Jampidum-Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang sejak Rabu (16/8/2023) lalu.
Mengacu berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa peneliti, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih menebalkan sangkaan Pasal 156a huruf a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sangkaan tersebut, kata Ketut menjelaskan, terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, permusuhan, dan penistaan atau penodaan agama. Serta terkait dengan penyebaran kabar bohong yang memicu keonaran di khalayak.
Ujaran kebencian, dan penistaan agama ini, satu klaster kasus yang menjerat Panji Gumilang. Ada dua klaster kasus lainnya yang menanti pemimpin Ponpes al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu. Yakni terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Serta terkait kasus penggelapan penghimpunan, dan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah. Dua klaster kasus tersebut, sudah dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Namun belum menetapkan tersangka.