REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kolaborasi Menteri BUMN Erick Thohir dan Kejaksaan Agung terus membongkar kasus-kasus korupsi besar, terutama di BUMN. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah bersih-bersih tersebut.
"Jelas sangat patut kita dukung dan beri apresiasi," kata Abbas, Rabu (30/8/2023).
Sebab, ia menekankan, berkat kolaborasi yang baik itu mereka berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Antara lain kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara setidaknya Rp 16,8 triliun.
Lalu, kasus Garuda Rp 8,8 triliun, Waskita Rp 2,5 triliun dan ASABRI Rp 22,8 triliun. Bahkan, tidak berhenti sampai di situ, Erick Thohir telah pula melaporkan kasus yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana pensiun. "Diperkirakan dalam waktu dua bulan ke depan sudah ada kejelasannya," ujar Abbas.
Dari beberapa kasus itu masyarakat menjadi tahu kalau masalah korupsi ini memang benar-benar sudah luar biasa. Itu jelas-jelas mengkhianati salah satu amanat dari reformasi, yaitu memberantas praktik korupsi.
Terkait seberapa parahnya korupsi di negeri ini, Abbas menyampaikan, Menko Polhukam Mahfud MD berkesimpulan praktek korupsi selama era reformasi jauh lebih dahsyat. Bahkan, bila dibandingkan Orde Baru.
Sebab, praktik korupsi boleh dikatakan hanya terjadi di lembaga-lembaga eksekutif. Tapi, Abbas menekankan, selama era reformasi tindak pidana korupsi telah merebak ke lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif. "Hal ini tentu saja membuat kita sedih dan risau," kata Abbas.
Ia mengingatkan, jika bangsa dan negara ini tidak bisa memberantas praktek yang tidak terpuji itu tidak mustahil Indonesia terseret jauh. Masuk ke satu keadaan yang tidak baik dan tentu tidak kita inginkan.
Maka itu, Abbas merasa, publik perlu berterima kasih kepada Erick Thohir dan Mahfud MD yang telah berusaha untuk membongkar praktik-praktik korupsi. Sehingga, citra pemerintah ke depan diharap bisa semakin baik.
"Sehingga, masalah kehidupan sosial, politik dan ekonomi di negeri ini akan dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," ujar Abbas.