Rabu 30 Aug 2023 14:20 WIB

Mendag: Penerbitan Revisi Permendag 50/2020 tak Bisa Buru-Buru

Social commerce akan dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negaranya.

Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, tidak ingin terburu-buru dalam menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) tentang ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Ini bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh kementerian terkait," ujar Zulkifli seusai mengunjungi Gudang Ekspor Shopee di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Mendag menyampaikan, Permendag 50/2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga menerima banyak masukan dari berbagai pelaku usaha, lokapasar, dan asosiasi terkait.

Menurut Mendag, penyusunan revisi Permendag 50/2020 harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan saat sudah diterbitkan.

"Jangan sampai jadi baru dua minggu, diubah lagi. Oleh karena itu, kami beri kesempatan juga kepada e-commerce untuk memberikan masukan-masukan," kata Zulkifli.

Revisi Permendag 50/2020 bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak penjualan produk-produk luar negeri di social commerce dengan harga sangat murah.

Beberapa revisi yang diusulkan pada Permendag 50/2020. Pertama, bahwa penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.

Zulkifli mengatakan, usulan berikutnya adalah menetapkan harga minimum barang impor sebesar 100 dolar AS. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia harus segera membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kebangkrutan.

Teten menyampaikan, perkembangan teknologi dengan cepat mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini sangat berdampak pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.

Salah satu contoh social commerce yang menjual harga dengan sangat murah adalah TikTok Shop. Harga rata-rata pada laman beranda antara Rp 100 hingga Rp 50 ribu. Produk yang dijual pun beragam mulai dari fesyen, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, sepatu, hingga makanan.

Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement