Rabu 30 Aug 2023 15:07 WIB

Polda Jabar: Influencer Hanya Dibayar Rp 200 Ribu, Namun Harus Berhadapan Hukum

Polda Jabar mengamankan enam influencer yang mempromosikan judi online.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengingatkan agar influencer untuk tidak menerima endorse untuk mempromosikan judi online di instagram. Apabila tetap mempromosikan judi online maka akan ditindak tegas dan dapat dikenakan hukuman pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan banyak influencer yang di-endorse untuk mempromosikan judi online tidak mengetahui dampak hukum yang ditimbulkan. Mereka menerima bayaran setelah mempromosikan judi online.

Baca Juga

"Adanya fenomena endorse oleh admin yang tidak dikenal oleh para tersangka, saat menerima endorse itu dikategorikan melanggar hukum pidana. Tersangka menerima bayaran admin dan mempromosikan judi online," ujar dia di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Dengan kondisi tersebut, ia mengungkapkan masyarakat dan para influencer perlu diberikan pemahaman tentang hal itu. Kegiatan mempromosikan judi online merupakan tindakan melanggar hukum sehingga diharapkan tidak mudah menerima endorse.

Ibrahim mengatakan enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus masih berusia muda 18 tahun dan tertinggi 26 tahun. Mereka bermasalah dengan hukum pada usia muda.

"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming di-endorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," kata dia.

Oleh karena itu, masyarakat perlu diedukasi terus menerus. Sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mempromosikan judi online.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement