REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael disebut mencuci uang hasil kejahatan korupsi hingga Rp 100 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). Dengan demikian, Rafael tak hanya berurusan dengan pasal gratifikasi.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mendakwa Rafael mencuci uang sepanjang 2002 hingga 2010. Adapun total pencucian uang itu mencapai Rp 36,8 miliar.
"Dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Wawan dalam sidang tersebut.