REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi pada pekan depan. Rafael ogah disebut melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
"Untuk tindaklanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," kata Rafael dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
Tim penasihat hukum Rafael menyatakan siap menyusun eksepsi atas kliennya. Hanya saja, kubu Rafael meminta waktu dua pekan guna penyusunan eksepsi.
"Setelah hasil diskusi kami dengan klien kami. Kami akan ajukan eksepsi. Kami minta 2 pekan," ujar kuasa hukum Rafael.
Namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim memberi waktu sepekan bagi kubu Rafael untuk menyusun eksepsi.
"Jangan terlalu lama, formil gugatan saja. Jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.
Majelis hakim berupaya membuat sidang berjalan efektif tanpa membuang waktu. Terlebih lagi Jaksa KPK mengabarkan bakal mendatangkan 30 saksi dalam perkara tersebut.
"Sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," ujar hakim.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.