REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan surat imbauan agar para sopir bus tidak membunyikan klakson telolet selama melintas di wilayah Kabupaten Ciamis. Sopir bus yang masih nekat membunyikan klakson telolet dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Kepala Dishub (Kadishub) Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan larangan penggunaan klakson telolet itu diberlakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui SP4N Lapor. Dalam laporan tertanggal 7 Agustus 2023, anak-anak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) banyak yang berkumpul di pinggir jalan menunggu klakson telolet dari oleh bus, truk, dan/atau kendaraan besar lainnya.
"Klakson itu juga dinilai mengganggu aktivitas pengajian masyarakat (yang berada di pinggir jalan)," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (30/8/2023).
Karena itu, Dishub Ciamis mengeluarkan edaran imbauan larangan penggunaan klakson telolet sejak dua pekan lalu. Edaran itu ditujukan untuk perusahaan otobus (PO), baik di dalam maupun di luar Kabupaten Ciamis.
Selain disebarkan ke PO, edaran juga diberikan kepada Dinas Pendidikan, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada guru SD dan SMP. Para guru diminta mengedukasi siswanya agar tidak meminta atau mencegat bus untuk membunyikan klakson telolet.
"Soalnya itu kan berbahaya, ketika anak mencegat bus atau truk besar membunyikan klakson telolet," kata Dadang.
Dia sudah terjun langsung ke lapangan...