REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Para pelaku berhasil diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. ‘’Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Rabu (30/8/2023).
Untuk pelaku AH, diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp 65 ribu per slop. Rokok itu kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp 80 ribu per slop serta Rp 10 ribu per bungkus.