REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Polisi Nigeria menggerebek dugaan pernikahan sesama jenis di Kota Warri di negara bagian Delta. Polisi mengetahui dugaan pernikahan sesama jenis tersebut dari seorang informan dan menangkap 67 orang.
Informasi mengenai upacara pernikahan sesama jenis itu muncul saat polisi melakukan interogasi pada 27 Agustus terhadap seorang laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan. Juru bicara kepolisian Delta, Edafe Bright mengatakan, mereka yang ditangkap akan segera diadili di pengadilan.
Di Nigeria homoseksualitas secara umum dipandang sebagai hal yang tidak dapat diterima. Undang-undang anti-gay yang dikeluarkan pada 2014 mulai berlaku meskipun ada kecaman dari dunia internasional. Cross-dressing di Nigeria tidak ilegal tetapi cenderung tidak diterima secara sosial.
“Polisi mengejar dan menangkap total 67 tersangka karena diduga melakukan dan menghadiri upacara pernikahan sesama jenis," kata Bright.
Investigasi mengungkapkan, seorang tamu yang mabuk ditangkap dalam penggerebekan. Dia diduga diperkosa oleh tersangka yang kini buron.
"Upaya sedang dilakukan untuk menangkap orang lain yang melarikan diri dari tempat kejadian," kata Bright.
Undang-undang anti-gay di Nigeria mencakup hukuman penjara hingga 14 tahun bagi mereka yang dinyatakan bersalah. Undang-undang tersebut melarang pernikahan sesama jenis, hubungan sesama jenis, dan keanggotaan dalam kelompok hak asasi gay.