Rabu 30 Aug 2023 18:45 WIB

Anggota Parlemen Irak Usulkan UU Baru untuk Hukum Mati LGBT

RUU tersebut secara khusus menargetkan perempuan transgender

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi LGBT
Foto: MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Sebuah usulan undang-undang diajukan ke parlemen Irak untuk memberikan efek jera kepada para pelaku LGBT. Dalam undang-undang tersebut, diusulkan agar hukuman mati diterapkan terhadap perilaku hubungan sesama jenis dan hukuman penjara bagi transgender.

Awal bulan ini, Anggota Parlemen independen Irak Raad Al-Maliki, memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan mengubah Undang-Undang Pemberantasan Prostitusi tahun 1988.

Baca Juga

Dalam laporan 5 Pillars, Rabu (30/8/2023), disebutkan bahwa undang-undang tersebut secara eksplisit menjadikan hubungan sesama jenis dan ekspresi transgender sebagai pelanggaran pidana.

Jika disahkan, RUU tersebut akan menghukum hubungan sesama jenis dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Termasuk menghukum yang mempromosikan homoseksualitas dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara dan denda dan mengkriminalisasi orang yang meniru perempuan dengan hukuman maksimal tiga tahun.

Al-Maliki mengatakan tujuan RUU tersebut adalah untuk menjaga entitas masyarakat Irak dari penyimpangan dan menyerukan paraphilia (dorongan seksual abnormal) yang telah menyerang dunia. RUU tersebut menyamakan hubungan sesama jenis dengan penyimpangan seksual, yang didefinisikan sebagai hubungan seksual berulang antara sesama jenis jika terjadi lebih dari tiga kali.

Undang-undang ini juga memberikan hukuman tujuh tahun penjara dan denda antara 10 juta dinar Irak atau setara 7.700 dolar dan 15 juta dinar atau 11.500 dolar karena mempromosikan homoseksualitas.

RUU tersebut secara khusus menargetkan perempuan transgender dengan hukuman penjara antara satu dan tiga tahun atau denda antara 5 juta dinar atau setara 3.800 dolar dan 10 juta dinar atau setara 7.700 dolar bagi siapa saja yang meniru perempuan. Undang-undang tersebut mendefinisikan "meniru perempuan" sebagai "memakai riasan dan pakaian wanita" atau "tampil sebagai perempuan" di ruang publik.

Selain Irak, Lebanon juga mengecam keras perilaku LGBT. Pejabat negara Lebanon baru-baru ini meningkatkan narasinya tentang anti-LGBTQ+. Dalam pidatonya pada Juli lalu, ketua kelompok Hizbullah pro-Iran, Hassan Nasrallah, menyerukan agar kelompok LGBT dibunuh.

Pada Selasa lalu, Menteri Pendidikan Lebanon Abbas Halabi melarang permainan papan Ular Tangga di sekolah musim panas karena potongannya menyerupai bendera pelangi Pride.

Negara-negara tetangga juga mulai menggencarkan targetnya terhadap komunitas LGBTQ+. Irak melarang penggunaan homoseksualitas di media, dan mewajibkan penggunaan istilah penyimpangan seksual.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement