REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan total 543,37 gram barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, pada Rabu (30/8/2023). Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan tiga laporan Polisi.
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 3 Laporan Polisi yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY dengan rincian 535,25 gram ganja dan 8,12 (gram) sabu", kata AKBP Erma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2023).
Erma menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari 4 orang tersangka, 1 tersangka diantaranya berusia dibawah umur. Tersangka tersebut diantaranya LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh AKBP Erma dan turut dihadiri Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman dan Dukuh Sanggrahan.
Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI no. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sosialisasi bahaya narkoba
Polres Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan, tokoh agama dan tokoh masyarakat menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba bertempat di Masjid Raya Syekh Islam Maulana (Masjid Raya Lama) Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, dalam pengarahannya mengatakan supaya bersama-sama untuk melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Dudung menyebutkan acara tersebut sebagai bentuk kebersamaan Polri, TNI dan masyarakat untuk melakukan pemberantasan terhadap narkoba di tengah masyarakat.
"Kalau ada informasi terkait peredaran narkoba supaya jangan segan untuk melaporkan kepada Polres Padangsidimpuan ataupun kepada saya langsung, baik melalui telepon maupun melalui pesan WhatsApp," ucapnya.
Menurut dia, untuk memberantas peredaran narkoba ini tidak bisa hanya mengandalkan Polri, sehingga dia meminta peran aktif masyarakat supaya turut membantu Polri untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan H. Zulfan Efendi Hasibuan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan dan menolak peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.
"Mari kita lawan peredaran narkoba sebagai barang haram untuk melindungi anak-cucu kita sebagai generasi penerus bangsa dari lingkaran iblis bahaya narkoba," ucapnya.
Zulfan mengajak para ulama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif untuk memerangi peredaran narkoba dan jangan takut terhadap sindikat narkoba yang ada di Padangsidimpuan.
"Kepada para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat jangan takut untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian, baik pemakai dan bandar narkoba sebagai bentuk penolakan kita kepada peredaran barang haram tersebut," katanya.
Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya Syekh Islam Maulana, Fakhruddin mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, bersama rombongan dalam rangka menyoalisaikan bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami sebagai pengurus Masjid Raya Syekh Islam Maulana sangat mendukung program Polres Padangsidimpuan memberantas bahaya penyalahgunaan narkoba ini karena tanpa peran masyarakat peredaran narkoba ini tidak akan bisa diberantas," katanya.