DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Kami memiliki beberapa anak, salah satunya saat ini sedang kuliah di Malaysia. Saya ingin mengetahui ketentuan fikih dalam transfer mata uang yang berbeda agar transaksi yang kami lakukan sesuai syariah. Mohon penjelasan Ustaz. --Husna, Jakarta Wa’alaikumussalam...
Berita Lainnya