REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo, Jateng, memusnahkan hasil sitaan berbagai jenis obat tradisional yang berjumlah 20.041 butir karena mengandung bahan kimia dan tak mengantongi izin edar.
Kepala Loka POM di Kota Solo Muhammad Fajar Arifin mengatakan produk yang disita dan dimusnahkan tersebut bersumber dari tiga distributor obat tradisional TIE dan TMK di Sukoharjo dan Karanganyar dalam jangka waktu 2022-2023. Sedangkan nilainya mencapai Rp 336 juta.
"Obat-obat itu disita dari tiga tersangka atau distributor obat yang tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan," kata Fajar, Rabu (30/8/2023).
Selaku unit pelaksana teknis Badan POM dan BPOM, pihaknya sebenarnya telah melakukan pengawasan obat dan makanan full spectrum baik pre-market maupun post-market. Termasuk soal pengamanan, penyitaan produk obat dan makanan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.
Pihaknya juga menjelaskan obat yang disita dan dimusnahkan tersebut lantaran memiliki kandungan bahan kimia. "Obat yang tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan itu salah satunya ada campuran bahan kimia. Jadi ada oknum tidak bertanggung jawab yang menambahkan obat kimia ini dalam obat tradisional tersebut," jelasnya.
Selain itu, soal pemusnahan tersebut pihaknya mengatakan akan dilakukan oleh pengelola limbah B3 (bahan berbahaya). Namun, secara simbolis pemusnahan dilakukan di kantor Loka POM di Solo, Rabu (23/8/2023), yang dihadiri saksi lintas sektoral.
"Pemusnahan dilaksanakan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) PT Arah Environmental Indonesia Sukoharjo (Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah)," ungkap dia.