REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, menjalin kerja sama bisnis di Singapura. Dugaan ini didalami dengan memeriksa seorang karyawan swasta bernama Roy Letlora pada Selasa (29/8/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE (Lukas Enembe) dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).
Ali mengatakan, selain Roy, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni pengacara bernama Indra Tarigan dan freelance Aviasi Global Auto Traders Marius Daniel Cloete. Namun, keduanya tak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.
KPK juga sudah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.
Lembaga antirasuah ini pun sempat menunjukkan penampakan uang tunai dan foto berbagai aset Lukas terkait kasus ini. Diantaranya, uang tunai senilai Rp 81.628.693.000, 5.100 dolar Amerika Serikat, dan 26.300 dolar Singapura. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan TPPU yang menjerat Lukas.