Kamis 31 Aug 2023 08:26 WIB

Polres Bogor Mediasi RS Sentosa dan Dua Ibu Bayi Tertukar

Mediasi ini belum menemui kesepakatan dan dua ibu bayi tetap melanjutkan upaya hukum.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Pengacara Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, dan Pengacara Ibu D, Binsar Aritonang, diwawancara terkait upaya hukum kasus bayi tertukar di Bogor.
Foto: Republika/ Shabrina Zakaria
Pengacara Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, dan Pengacara Ibu D, Binsar Aritonang, diwawancara terkait upaya hukum kasus bayi tertukar di Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor memfasilitasi mediasi antara Rumah Sakit Sentosa dan dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33), melalui kuasa hukumnya. Mediasi ini belum menemui kesepakatan dan dua ibu bayi tetap akan melanjutkan upaya hukum terhadap RS Sentosa.

Kuasa Hukum D, Binsar Aritonang, mengatakan mediasi itu dilakukan di Mapolres Bogor pada Rabu (30/8/2023). Dihadiri oleh kuasa hukum RS Sentosa, kuasa hukum ibu bayi tertukar, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Baca Juga

“Intinya, mediasi tadi belum bertemu dengan kesepakatan. Masih ada kesepakatan kesepakatan lain untuk dibicarakan. Tapi itu tidak menghentikan kami untuk melakukan upaya hukum,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Binsar menegaskan, pihaknya enggan berlarut-larut dalam kasus ini. Lantaran kliennya sepakat untuk melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor.

“Pasti (laporan polisi dilalukan), kami juga nggak mau berlarut larut menunggu upaya perdamaian atau apalah itu karena kami di sini juga harus bertanggung jawab terhadap klien kami. Di mana klien kami sepakat akan melanjutkan upaya hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Binsar mengatakan, mediasi selama 1,5 jam itu berlangsung cukup hangat. Di mana kedua belah pihak saling memberikan penawaran.

“Saling memberikan penawaran, di mana penawaran tersebut saya rasa belum bisa menggantikan kerugian yang korban atau klien kami alami,” ujarnya.

Sebab, sambung dia, restorative justice bisa harus memenuhi ketentuan-ketentuan antara korban dan terduga pelaku. Namun, kesepakatan antarkeduanya belum tercapai. 

“Restorative justice atau mediasi sendiri menurut kami bisa dilakukan di luar polres antara para pihak. Namun, segala mungkin kami akan menempuh upaya-upaya hukum terkait kejadian yang terjadi. Di mana kami sebagai korban,” kata Binsar.

Sebelumnya, diberitakan para kuasa hukum dari keluarga bayi tertukar melihat adanya unsur pidana dalam kasus bayi tertukar di RS Sentosa. Diperkirakan, dua pihak korban baik Siti Mauliah dan D akan bersama membuat laporan kepolisian atas RS Sentosa.

Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan pihak RS Sentosa memang sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Namun, hal itu lantas tidak membuat kesalahan atas bayi tertukar ini hilang begitu saja.

“Mungkin (membuat laporan) bersama ya, yang perlu digaris bawahi permintaan maaf tadi kita sebagai manusia menerima maaf tapi tidak menghapuskan kesahalan yang diperbuat,” kata Rusydi di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement