REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan jatuhkan sanksi kepada perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) yang melanggar lingkungan. Salah satunya PT Merak Jaya Beton yang kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah saat dilakukan Sidak pada Rabu (30/8/2023).
Sanksi tersebut dikeluarkan usai temuan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan tersebut. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan hasil temuan lapangan di salah satu perusahaan.
"PT Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dalam keterangan tertulis pada Kamis (31/8/2023).
Gamma meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kita akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” kata dia.
Gamma menambahkan pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.
"Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu," kata dia.
Ia juga akan memaksa kepada PT. Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen. "Dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik tersebut," kata dia.