Kamis 31 Aug 2023 09:14 WIB

Sudin LH Jakbar Bakal Beri Sanksi Pabrik Beton Penyebab Polusi

Sudin LH Jakarta Barat memberikan sanksi kepada pabrik beton menyebabkan polusi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta. Sudin LH Jakarta Barat memberikan sanksi kepada pabrik beton melanggar lingkungan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta. Sudin LH Jakarta Barat memberikan sanksi kepada pabrik beton melanggar lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan jatuhkan sanksi kepada perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) yang melanggar lingkungan. Salah satunya PT Merak Jaya Beton yang kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah saat dilakukan Sidak pada Rabu (30/8/2023).

Sanksi tersebut dikeluarkan usai temuan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan tersebut. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan hasil temuan lapangan di salah satu perusahaan. 

Baca Juga

"PT Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dalam keterangan tertulis pada Kamis (31/8/2023).

Gamma meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kita akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” kata dia.

Gamma menambahkan pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik. 

"Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu," kata dia.

Ia juga akan memaksa kepada PT. Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen. "Dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik tersebut," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement