Kamis 31 Aug 2023 09:46 WIB

Kemnaker: Hingga Juli, Sebanyak 31.549 Pekerja Terkena PHK

Kebijakan PHK diambil beberapa perusahaan dengan sejumlah alasan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yusuf Assidiq
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan program kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin masa depan pekerja atau buruh.

Para pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan juga pelatihan.

Diketahui, pascapandemi Covid-19, badai PHK masih terus berlangsung. Kebijakan PHK diambil oleh beberapa perusahaan di Indonesia dengan sejumlah alasan. Para pekerja yang di-PHK pun jumlahnya beragam dari puluhan sampai ribuan.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono mengungkapkan, hingga Juli 2023 sebanyak 31.549 tenaga kerja mengalami PHK.

Oleh karenanya, Kemnaker menilai perlu menambah jumlah konselor dalam melayani konseling kepada para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja.

Sebab jumlah konselor yang ada saat ini, belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK. Saat ini, Kemnaker baru pelatihan konseling kepada 370 orang konselor dari Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja di seluruh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Sehingga kami merasa perlu untuk menambah jumlah konselor dalam memberikan layanan konseling kepada para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja," kata Suhartono.

Adapun tugas pengantar kerja adalah memfasilitasi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan mendapatkan kembali pekerjaan yang sesuai setelah mengalami pemutusan hubungan kerja melalui pelayanan konseling.

Maka itu, bimbingan teknis atau bimtek sangatlah diperlukan agar dapat menambah kuantitas dan kualitas pengantar kerja dan petugas antar kerja yang kompeten sebagai konselor dan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Baik layanan penyediaan data lowongan kerja, layanan konseling karir, maupun pelayanan antar kerja lainnya, serta mulai berakselerasi dengan sistem informasi yang sedang kita kembangkan saat ini, " ujarnya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement