Kamis 31 Aug 2023 13:47 WIB

Berlaku Besok, Pelanggar Emisi Siap-siap Kena Tilang

Sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang.

Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan Jumat (1/9/2023)/ ilustrasi
Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan Jumat (1/9/2023)/ ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan Jumat (1/9/2023) untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya  untuk mengawasi  titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang  tersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.

"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari.  Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah  lulus uji emisi atau belum, " ucapnya.

Doni juga membenarkan dari hasil sosialisasi beberapa hari tersebut  masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi. "Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos, " katanya.

Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat.

Doni juga menyebut masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi tersebut dan jika ada yang menyimpang silahkan menyampaikan laporan. "Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," jelas Doni.

Polisi juga mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan miliknya mengingat per 1 September 2023 akan resmi diberlakukan sanksi tilang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement