Kamis 31 Aug 2023 14:21 WIB

Kabar Gembira, Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor Pekerja Migran

Imigrasi Kemenkumham berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah pekerja migran Indonesia Bermasalah (PMIB) memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pekerja migran Indonesia Bermasalah (PMIB) memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengumumkan pemberlakuan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu dipandang dapat membantu pekerja migran. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran. Untuk mengajukan permohonan paspor biasa, pekerja migran Indonesia kini tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. 

Baca Juga

Rekomendasi hanya berlaku bagi pekerja migran yang ingin paspornya gratis. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengataka,n kebijakan tersebut diharapkan memudahkan pekerja migran bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

"Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri," kata Silmy dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (31/8/2023).

Silmy menyebutkan, pekerja migran yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit. 

"Oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia," ujar Silmy.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.

"Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," ujar Silmy. 

Walau demikian, Silmy mengimbau, pekerja migran mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO). Sebab, Silmy mengakui, pekerja migran memang profesi yang rawan bersinggungan dengan TPPO. 

"Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi," ujar Silmy.

Kontribusi PMI ratusan triliun...

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement