Kamis 31 Aug 2023 14:46 WIB

Menang Gugatan, Dosen UI Minta KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan 

Ketua KPU RI menyatakan, 9.919 nama bakal caleg tak perlu diutak-atik lagi.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Siluet Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 9.925 nama yang sudah ditetapkan dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
Foto: Prayogi/Republika
Siluet Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 9.925 nama yang sudah ditetapkan dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meminta KPU RI dan partai politik segera memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Desakan itu disampaikan usai Titi dan sejumlah nama lainnya memenangkan gugatan uji materi atas regulasi KPU terkait cara penghitungan kuota caleg perempuan di Mahkamah Agung. 

Titi mengatakan, putusan MA tersebut mengabulkan petitum pihaknya sepenuhnya. Dengan begitu, cara penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan dari setiap partai politik (parpol) per dapil harus menggunakan pendekatan pembulatan ke atas, dan langsung diterapkan dalam Pemilu 2024 ini. Karena itu, dia meminta KPU dan parpol segera memenuhi kuota minimal tersebut dengan menambah ataupun mengganti bakal caleg laki-laki dengan perempuan di sejumlah daerah pemilihan (dapil) yang belum 30 persen. 

Baca Juga

Dia menegaskan, KPU dan parpol tidak bisa menghindar dari putusan tersebut dengan alasan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terlanjur ditetapkan. Sebab, DCS jelas masih bisa dirombak karena Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023. 

"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga dari sisi waktu tidak ada alasan untuk mengelak dari pelaksaan Putusan MA ini," kata Titi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023). 

Titi meminta KPU mematuhi putusan MA tersebut dan memastikan pula parpol mengetahuinya. Apabila parpol tidak melaksanakannya, maka parpol tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil yang jumlah caleg perempuannya tidak sampai 30 persen. 

"KPU akan merusak kepercayaan publik kalau sampai melanggar putusan MA. Legitimasi dan konstitusionalitas pemilu legislatif 2024 taruhannya," kata pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu. 

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (29/8/2023) menyatakan, 9.919 nama bakal caleg DPR dalam DCS tidak perlu diganti alias diutak-atik. Sebab, menurut dia, jumlah bakal caleg perempuan di daftar calon partai politik untuk setiap dapil sudah melampaui persentase 30 persen.

"Sesungguhnya kalau kita cek satu per satu, masing-masing partai politik per dapil, keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30 persen. Itu sudah KPU umumkan dalam DCS, bisa kita cek masing-masing," kata Hasyim. 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah organisasi pemantau pemilu terakreditasi di Bawaslu RI, sudah mengecek dan hasilnya berbeda dengan klaim Hasyim. Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional JPPR, Aji Pangestu mengatakan, semua (18) partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen caleg DPR perempuan di beberapa dapil. 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, jumlah bakal caleg perempuannya tidak mencapai 30 persen di 31 dapil. PDIP tak mencapai 30 persen di 24 dapil dan Partai Gerindra 23 dapil. 

Secara keseluruhan, kata Aji, 18 partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di 268 dapil. Artinya, apabila KPU mematuhi putusan MA, maka akan ada sekitar 268 bakal caleg DPR laki-laki yang harus diganti dengan perempuan-perempuan guna memenuhi kuota 30 persen. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement